JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Dr. Yusuf Ano, S.SiT, MH, C.Med, QRMP, memberikan klarifikasi mengenai dugaan tumpang tindih sertifikat tanah di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Tondo I, Kota Palu, yang baru-baru ini mencuat.
Sengketa agraria ini bermula setelah pengacara Vebry Tri Haryadi, yang mewakili kliennya James Hendry Hamdani, memasang spanduk yang mencantumkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 6.967 meter persegi di lokasi tersebut.
Menurut keterangan pada spanduk yang dipasang pada Kamis (24/4/2025), sertifikat tersebut meliputi SHM No. 04424/Tondo/2013, SHM No. 04425/Tondo/2013, dan SHM No. 04426/Tondo/2013, dengan luas masing-masing 967 m2, 3.000 m2, dan 3.000 m2.
Sebagai informasi, tanah yang diklaim tersebut saat ini dihuni oleh 33 Kepala Keluarga (KK) yang belum memiliki sertifikat tanah.
Menanggapi hal ini, Dr. Yusuf Ano menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kebijakan pemerintah pasca-bencana gempa 2018. Sebelum bencana, Lembaga Palu Nagaya menyerahkan tanah seluas 88 hektar untuk pembangunan perumahan, dengan 45 hektar sudah diserahkan untuk kawasan Huntap, yang kemudian diproses lebih lanjut oleh Kementerian ATR/BPN.
“Setelah bencana, untuk pembangunan Huntap, pemerintah melalui Penetapan Lokasi (Penlok) mengatur pengadaan tanah, yang tidak menggunakan anggaran APBD. Tanah yang digunakan untuk Huntap disediakan oleh Kementerian, dan bukan melalui pengadaan tanah seperti pada umumnya,” jelas Dr. Yusuf, pada Jumat (2/4/2025).
Sementara itu, Dr. Yusuf juga menegaskan bahwa meskipun ada sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2013, tidak serta-merta tanah tersebut berada di lokasi Huntap.
“Jika seseorang mengklaim memiliki sertifikat tanah yang terbit pada 2013, maka ia harus dapat menunjukkan dengan jelas letak lokasi sertifikat tersebut. Tidak bisa begitu saja mengklaim tanah yang sudah terbangun Huntap sebagai miliknya,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus ini juga sudah melalui proses pengadilan yang memutuskan bahwa gugatan terkait masalah ini ditolak.
“Bahkan, dalam putusan pengadilan, pihak yang menggugat tidak dapat menunjukkan lokasi tanah yang diklaim. Kami menghormati putusan hakim dan berharap agar semua pihak juga menghormati keputusan tersebut,” tambahnya.
Dr. Yusuf juga mengingatkan bahwa dalam hal sengketa sertifikat tanah, perlu diuji secara hukum.
“Pemerintah tidak bisa sembarangan mengeluarkan sertifikat tanpa melalui proses yang tepat. Kami di BPN memastikan bahwa segala proses telah mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kejelasan dalam setiap klaim tanah, apalagi terkait tanah yang sudah digunakan untuk pembangunan Huntap.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa jika ada sertifikat tanah, sebaiknya menunjukkan lokasi yang tepat. Jangan sampai ada pihak yang mencari keuntungan pribadi dari tanah yang seharusnya diperuntukkan bagi warga yang terdampak bencana,” ucapnya.
“Jika seseorang mengklaim memiliki sertifikat tanah yang terbit pada 2013, maka ia harus dapat menunjukkan dengan jelas letak lokasi sertifikat tersebut. Tidak bisa begitu saja mengklaim tanah yang sudah terbangun Huntap sebagai miliknya,” tambahnya.
Dengan adanya penjelasan ini, BPN Kota Palu berharap masyarakat dapat lebih memahami permasalahan terkait sengketa sertifikat tanah di Huntap Tondo I, serta pentingnya mematuhi proses hukum yang berlaku. (Angel)






