PALU, JOURNALRAKYAT.COM – Tim kuasa hukum Vebry Tri Hariadi resmi mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus ke Polda Sulawesi Tengah, terkait penetapan tersangka terhadap klien mereka, Aris, warga Desa Olobuju, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Aris melalui kuasa hukumnya, Vebry Tri Hariadi, didampingi oleh tim kuasa hukum lainnya yaitu Dian Ramdaningsih A Palar, SH, MH; Vifka Sari Masani, SH, MH; serta Teresiya, SH, menyampaikan laporan tersebut secara resmi ke Polda Sulteng pada Jumat (23/5/2025). Usai pelaporan, tim hukum menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media.
Langkah ini diambil menyusul Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/I/2025/SPKT/Polsek-Biromaru/Polres-Sigi/Polda Sulteng tertanggal 7 Januari 2025 serta pengajuan aduan masyarakat (DUMAS), di mana Aris dilaporkan oleh ayah kandungnya sendiri, Sanja, atas dugaan pencurian dalam keluarga dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 367 dan 372 KUHP.
Menurut Vebry, kliennya yang merupakan anak kandung dari Sanja (terlapor dalam kasus ini), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Biromaru dalam kasus tersebut.
Namun, ia menilai penetapan tersebut tidak berdasar hukum dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
“Klien kami, Aris, ditetapkan sebagai tersangka dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap./25/V/2025/Reskrim tanggal 14 Mei 2025. Ini bentuk kriminalisasi karena dasar hukumnya lemah, dan dilakukan secara tidak profesional oleh penyidik,” tegas Vebry.
Ia menambahkan, persoalan bermula dari kepemilikan tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 194/Alitupu tertanggal 12 November 2002, yang terdaftar atas nama Rustam, bukan atas nama Sanja.
Dalam penjelasannya, Vebry mengungkapkan bahwa pada akhir Juli 2002, kliennya membeli tanah seluas 16.652 meter persegi milik Rustam di Desa Alitupu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso. Karena uang baru tersedia pada Agustus 2002, sebagai tanda jadi, Aris menyerahkan sepeda motor Yamaha RX King. Pembayaran selanjutnya dilakukan kepada Hi. Rauf, paman Rustam, sebagaimana perjanjian awal.
“Rustam juga menyampaikan bahwa sertifikat SHM saat itu masih dalam proses di BPN/ATR Poso dan akan diserahkan kepada klien kami melalui pamannya setelah terbit,” jelas Vebry.
Keberatan lain yang disampaikan adalah saat kliennya menerima Surat Panggilan Pertama Nomor: S.Pgl/07/RES.18/II/2025/Reskrim tertanggal 7 Februari 2025. Namun saat itu status laporan sudah naik ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/17/II/2025/Reskrim, tanpa adanya tahapan penyelidikan lebih dulu.
“Pemanggilan pertama langsung dengan status laporan naik sidik, tanpa melalui proses penyelidikan. Ini bentuk pelanggaran terhadap Perkap No. 6 Tahun 2019 dan mencederai prinsip due process of law,” ujar Vebry.
Lebih lanjut, Vebry juga menyoroti tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan penyidik memberikan SPDP kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan.
“SPDP tidak pernah diberikan kepada klien kami,” katanya.
Selain itu, pemanggilan kedua terhadap kliennya sebagai tersangka dilakukan melalui Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/53/V/2025/Reskrim tanggal 16 Mei 2025, yang diikuti dengan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/101/V/2025/Reskrim.
“Proses ini cacat prosedur dan tidak profesional. Ini jelas-jelas bentuk kriminalisasi terhadap klien kami yang tidak paham hukum,” tambahnya.
Atas dasar itu, Vebry dan tim hukum meminta Polda Sulteng melalui Kapolda, Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda), dan Propam untuk segera menindaklanjuti permohonan gelar perkara khusus yang telah mereka ajukan.
“Kami yakin Bapak Kapolda dan jajaran di Polda Sulteng akan bertindak adil dan segera menindaklanjuti permohonan ini,” tuturnya.
Olehnya itu, tim kuasa hukum berharap permohonan gelar perkara ini segera ditindaklanjuti sebagai langkah menuju keadilan dan transparansi hukum. (Angel)






