Kuasa Hukum Minta BK DPRD Sigi Bersikap Netral dalam Proses Dugaan Pelanggaran Etik

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Kuasa hukum terlapor ES, Hartono SH, MH, meminta agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memproses dugaan pelanggaran kode etik secara kolektif dan objektif.

“Dugaan pelanggaran kode etik baru bisa dibuktikan apabila klien kami benar-benar melanggar sumpah dan janji sebagai anggota DPRD,” ujar Hartono, Jumat, (23/5/2025).

Menurut Hartono, sebelum memasuki sidang kode etik, BK DPRD wajib mengevaluasi beberapa syarat penting, seperti kedisiplinan dan kepatuhan anggota terhadap sumpah jabatan.

Ia juga menekankan pentingnya proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi terhadap laporan pengaduan dari pelapor berinisial NWS. Namun, menurutnya, laporan tersebut tidak disertai bukti yang memadai dan cenderung bersifat mengada-ada.

“Dalam seluruh proses pemeriksaan yang telah dijalani klien kami, tidak ada satu pun bukti pelanggaran yang bisa diberikan oleh pelapor NWS,” tegasnya.

Hartono menegaskan, jika ES dinyatakan melanggar kode etik secara kelembagaan, maka harus dibuktikan secara hukum dan tidak dicampuradukkan dengan persoalan perdata.

“Seperti perkara utang piutang yang dilaporkan NWS, ini tidak memenuhi syarat untuk dijadikan dasar tindakan oleh BK karena tidak disertai bukti pendukung seperti rekaman atau video yang menunjukkan adanya ancaman dari klien saya,” jelasnya.

Ia juga membantah pernyataan anggota BK, Azhar, yang menyebut ES mengakui melakukan pengacaman dan membahas utang piutang dalam pemeriksaan.

“Dalam seluruh proses pemeriksaan, klien kami tidak pernah mengakui melakukan pengancaman ataupun membahas persoalan utang piutang seperti yang diberitakan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hartono mempertanyakan netralitas BK DPRD Sigi. Ia menilai seharusnya lembaga tersebut menjaga independensi dan tidak membuka ruang bagi pihak eksternal.

“Kalau kita ingin bicara tentang independensi, seharusnya BK bersifat netral dan tidak membuka ruang bagi pihak luar DPRD Sigi. Kenapa kuasa hukum pelapor bisa hadir dalam proses internal lembaga?,” tanyanya.

Hartono juga menyayangkan, dalam pemeriksaan, ES tidak diperbolehkan didampingi oleh kuasa hukum.

Menanggapi hal tersebut, ia menyatakan akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pelapor NWS kepada pihak berwenang.

“Ini menyangkut nama baik klien saya yang sudah sangat terganggu, baik secara pribadi maupun dalam aktivitasnya sebagai anggota dewan,” ungkapnya.

Hartono berharap BK DPRD Sigi dapat bekerja secara transparan dan independen dalam menangani perkara ini sesuai prosedur yang berlaku. (Angel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *