Kejari Sigi Mulai Periksa Saksi Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada 2024

Kejari Sigi Mulai Periksa Saksi Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada 2024.(Foto:Angel/Journalrakyat)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi mulai memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Langkah ini menjadi bagian dari proses penyelidikan awal Kejari Sigi yang kini mulai bergulir sejak adanya laporan indikasi tidak transparannya pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Daerah kepada KPU Sigi.

Bacaan Lainnya

Pada Kamis (12/6/2025), salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan KPU Sigi, Rony Samsul.

Pantauan media ini, Rony terlihat keluar dari Kantor Kejari Sigi sekitar pukul 12.30 WITA mengunakan kemeja putih dengan membawa sejumlah dokumen usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sigi, Muhammad Apriyadi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

“Iya, benar. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi oleh Kejari,” kata Apriyadi melalui pesan WhatsApp kepada perwakilan wartawan di Sigi.

Namun, Kejari Sigi belum merinci sejauh mana perkembangan kasus tersebut. Kasi Intel Kejari, Resky Andri Ananda, yang ditemui secara langsung di kantor Kejaksaan, Desa Maku, Kecamatan Dolo, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal dan belum dapat disimpulkan.

“Masih penyelidikan, jadi kami belum bisa berkomentar banyak. Yang jelas, prosesnya akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegas Resky.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu yang menjadi sorotan adalah belum dibayarkannya honorarium bulan Januari 2025 untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariatnya di 173 desa di Kabupaten Sigi. Nilai tunggakan tersebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Tunggakan honorarium tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp1,2 miliar dan berdampak pada 173 desa di Kabupaten Sigi. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan petugas penyelenggara pemilu tingkat bawah, yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan tahapan Pilkada di lapangan.

Dugaan penyimpangan dana hibah menjadi perhatian publik karena hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi yang disalurkan untuk kelancaran tahapan Pilkada serentak 2024.

Pihak Kejari memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa intervensi dan menekankan komitmen untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dijadwalkan akan terus berlanjut dalam beberapa hari ke depan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Kabupaten Sigi belum memberikan pernyataan resmi terkait kapan kepastian pembayaran honor PPS di 173 tersebut. (Angel)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *