JOURNALRAKYAT.COM, PALU –Ditreskrimsus Polda Sulteng terus memperdalam penyidikan terkait kasus penipuan online trading investasi yang melibatkan 21 tersangka.
Kasus ini terungkap pada 17 Januari 2025 dan kini memasuki tahap perkembangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 4,9 miliar selama menjalankan aksinya.
Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kabidhumas Polda Sulteng, memberikan penjelasan terkait perkembangan terkini dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng.
“Dari pemeriksaan awal terhadap para pelaku, hingga saat ini kami belum menemukan adanya korban yang berasal dari Warga Negara Indonesia. Namun, pengakuan pelaku mengindikasikan bahwa mereka menargetkan korban yang merupakan warga negara Malaysia,” jelas Kombes Pol. Djoko dalam konferensi pers yang digelar di Palu pada Jumat (31/1/2025).
Djoko menambahkan bahwa berdasarkan pendalaman lebih lanjut, pihaknya berhasil mengidentifikasi seorang pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, berinisial R, yang berasal dari Sulawesi Selatan.
Saat ini, R masih dalam daftar pencarian orang (DPO). R memiliki peran penting dalam operasi ini, yakni memfasilitasi penyediaan tempat dan pengadaan handphone yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
Selain itu, Djoko juga mengungkapkan bahwa berdasarkan petunjuk yang ditemukan, ada sembilan korban yang teridentifikasi melalui nomor rekening yang tercatat pada handphone milik para pelaku. Semua rekening tersebut terdaftar di bank-bank luar negeri.
“Selama beroperasi, diperkirakan bahwa para pelaku berhasil mengumpulkan uang sekitar 1.346.440 Ringgit Malaysia. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, total kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 4,9 miliar,” ungkap Djoko.
Terkait dengan dua pelaku yang berstatus anak di bawah umur (ABH), Djoko menjelaskan bahwa kedua ABH tersebut telah mendapatkan pendampingan hukum dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu.
“Saat ini, kedua ABH tersebut sedang menjalani proses penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Bapas. Kami masih menunggu hasilnya,” tambahnya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berencana mengirimkan 37 unit handphone yang telah disita dari pelaku ke Laboratorium Forensik untuk dilakukan pemeriksaan digital forensic guna mengungkap lebih banyak bukti yang dapat memperkuat kasus ini.
Kasus penipuan online trading investasi ini berhasil diungkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Sulteng pada 17 Januari 2025.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menyewa sebuah ruko yang mereka jadikan tempat untuk menjalankan kegiatan penipuan tersebut.
Ruko ini disamarkan dengan usaha transportasi antar kabupaten dan provinsi, yang menjadi kedok untuk menutupi aktivitas ilegal yang mereka jalankan.
Selain itu, para pelaku diketahui menyasar warga negara asing, khususnya dari Malaysia, sebagai korban penipuan.
Polda Sulteng berharap agar pengungkapan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi secara online dan lebih waspada terhadap tawaran investasi yang mencurigakan.
Penyidik juga berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengejar para pelaku yang masih dalam pengejaran. (*)






