JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Kepolisian Sektor (Polsek) Marawola, Polres Sigi, kembali berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, pada Rabu (29/1/2025).
Pelaku berinisial BR (27), warga Desa Tinggede, ditangkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dari seorang warga Kota Palu.
Kapolsek Marawola, Iptu Muh Rusman, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan Anita Ristiowati, warga Jalan Anoa, Kota Palu. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Suzuki Spin berwarna biru dengan nomor polisi DN 3381 VD di Desa Tinggede.
“Kejadian terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 Wita di BTN Sawerigading, Desa Tinggede,” ujar Iptu Rusman.
Saat itu, korban sedang berkunjung ke rumah kakaknya dan memarkir sepeda motornya di luar pagar. Namun, ketika hendak pulang, ia mendapati motornya sudah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Marawola segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
“Setelah mengetahui lokasi sdr. BR, tim langsung mengamankannya sekitar pukul 12.50 Wita di rumahnya di Desa Tinggede. Ia ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti sepeda motor milik korban,” jelas Iptu Rusman.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolsek Marawola untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam memarkir kendaraannya dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman guna menghindari tindak pencurian. (*)






