JOURNALRAKYAT.COM SIGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, pada Minggu (16/3/2025) dini hari.
Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Anton S. Mowala, dalam keterangannya di Mako Polres Sigi pada Rabu (26/3/2025), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA.
“Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (27), yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Dolo Barat,” ujar AKP Anton.
Dari tangan AF, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,45 gram.
“Berdasarkan pengakuannya, AF mendapatkan sabu tersebut dari Kayu Malue, Palu, dan berencana mengedarkannya di Dolo Barat,” tambahnya.
AKP Anton mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di desa mereka.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku beserta barang buktinya.
Ia menegaskan bahwa Polres Sigi akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Kami juga berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menekan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” imbaunya.
Saat ini, AF telah diamankan di Mapolres Sigi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Angel)






