JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi memperkuat kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang. Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan pencegahan kerawanan dalam pelayanan publik, khususnya sektor agraria.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Sigi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi di ruang rapat Bupati Sigi, Jumat (2/10/2026).
Kesepakatan ditandatangani Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Juwahir, dan dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait.
Rizal mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama KPK, Gubernur Sulawesi Tengah, para bupati dan wali kota, serta instansi terkait yang sebelumnya mendorong adanya nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan Kantor Pertanahan.
“Ini ada nota kesepahaman untuk menindaklanjuti pada waktu kunjungan KPK, bahwa dengan Pak Gubernur dan seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah dengan seluruh instansi terkait, harus ada nota kesepakatan dulu antara kami pemerintah dengan Badan Pertanahan Kabupaten,” kata Rizal.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya menjalankan sejumlah program pencegahan, termasuk memperkuat pelayanan publik pada sektor agraria yang dinilai memiliki sejumlah titik kerawanan.
Ia menyebut, Sigi menjadi salah satu daerah yang perlu menindaklanjuti kesepakatan tersebut. Selain Sigi, masih terdapat beberapa kabupaten lain di Sulawesi Tengah yang juga belum menyelesaikan proses serupa.
“Termasuk bagaimana pencegahan di pelayanan publik, khusus di persoalan agraria. Itu dianggap di situ rentan,” ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, ruang lingkup kerja sama tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga mencakup integrasi data, penyelesaian persoalan pertanahan, legalisasi aset pemerintah daerah hingga penataan ruang.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), termasuk validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Integrasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat basis data pemerintah daerah sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah. Data bidang tanah, NIB, NOP, PBB-P2 hingga BPHTB diharapkan dapat semakin terintegrasi dan tervalidasi.
Selain itu, kerja sama juga mencakup percepatan pendaftaran tanah dan legalisasi aset milik pemerintah daerah, penanganan permasalahan pertanahan serta pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah.
Di bidang tata ruang, Pemkab Sigi dan Kantor Pertanahan juga mendorong integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), serta pelaksanaan KKN Tematik Pertanahan.
Rizal menegaskan, kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen.
“Penandatanganan hari ini harus menjadi awal dari pelaksanaan program yang nyata, terukur dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta perangkat daerah terkait bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi segera menyusun program kerja dan rencana aksi sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Setiap program, kata dia, harus memiliki target, indikator, pembagian tugas, jadwal pelaksanaan serta bukti capaian yang jelas agar dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.
Kesepakatan bersama tersebut berlaku selama tiga tahun dengan evaluasi pelaksanaan paling sedikit satu kali dalam setahun.
Rizal berharap kolaborasi tersebut mampu menghasilkan data pertanahan yang semakin terintegrasi, mempercepat penyelesaian persoalan agraria, memberikan kepastian administrasi dan mendukung tata ruang yang lebih tertib.
“Pada akhirnya, seluruh upaya ini harus bermuara pada satu tujuan, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Sigi,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan kesepakatan tersebut sebagai instrumen kolaborasi, bukan sekadar dokumen administratif.
“Mari kita bekerja bersama, mengintegrasikan data, menyelesaikan persoalan pertanahan, mempercepat legalisasi aset, memperkuat tata ruang, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sigi,” pungkasnya. (Ngel)






