Pemkab Sigi Perkuat Pengelolaan Sampah dari Rumah Lewat TPS 3R

Pembentukan kepengurusan baru TPS 3R di Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, Kamis (1/10/2026). Program ini didorong untuk memperkuat pengelolaan sampah dari sumbernya sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat menjaga kebersihan lingkungan. (Foto/ist)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi terus mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan memperkuat peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di tingkat desa.

Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan kepengurusan baru TPS 3R di Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Kamis (1/10/2026). Kegiatan difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kecamatan Tanambulava.

Bacaan Lainnya

Optimalisasi TPS 3R diarahkan tidak hanya untuk mengurangi sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir, tetapi juga membangun kebiasaan masyarakat memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah.

Camat Tanambulava, Suaib, mengatakan pembentukan kepengurusan baru menjadi langkah awal untuk memastikan pengelolaan TPS 3R dapat berjalan secara terarah dan berkelanjutan.

Menurutnya, keberadaan TPS 3R harus mampu menjadi bagian dari perubahan perilaku masyarakat dalam memperlakukan sampah.

“Pengelolaan sampah harus dimulai dari masyarakat. Dengan TPS 3R, sampah yang masih bisa dimanfaatkan tidak langsung dibuang, tetapi dipilah dan diolah kembali,” kata Suaib.

Ia menjelaskan, prinsip 3R mencakup Reduce atau mengurangi timbulan sampah, Reuse atau menggunakan kembali barang yang masih layak pakai, serta Recycle atau mendaur ulang sampah menjadi sesuatu yang memiliki manfaat.

Penerapan prinsip tersebut dinilai dapat mengurangi volume sampah sekaligus membuka peluang pemanfaatan sampah yang masih memiliki nilai guna dan ekonomi.

Namun, Suaib menegaskan keberhasilan TPS 3R tidak hanya bergantung pada pengurus. Partisipasi masyarakat, terutama dalam memilah sampah dari rumah, menjadi faktor penting agar sistem pengelolaan dapat berjalan.

“Keberhasilan TPS 3R tidak hanya bergantung pada pengurus, tetapi juga ditentukan oleh kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dari rumah masing-masing,” ujarnya.

Untuk mendukung pengelolaan tersebut, DLH Kabupaten Sigi memberikan pendampingan kepada pengelola. Pendampingan mencakup penguatan kelembagaan, edukasi lingkungan, hingga tata cara pengelolaan sampah yang sesuai dengan prinsip 3R.

Pemerintah juga melihat pengelolaan sampah sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan yang lebih bersih sekaligus membuka potensi ekonomi bagi masyarakat. Sampah yang telah dipilah dapat diolah atau dimanfaatkan kembali sehingga memiliki nilai tambah.

Program tersebut juga dikaitkan dengan gerakan Pakagali Pakagaya Ngata yang digagas Pemerintah Kabupaten Sigi sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat menjaga kebersihan dan lingkungan desa.

Pemerintah Kecamatan Tanambulava berharap kepengurusan TPS 3R yang baru dapat aktif membangun koordinasi dengan pemerintah desa dan mengajak masyarakat terlibat dalam pengelolaan sampah secara rutin.

Pembentukan pengurus TPS 3R di Sibalaya Utara diharapkan menjadi awal penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kecamatan Tanambulava. Dari desa, kebiasaan memilah dan mengurangi sampah diharapkan dapat berkembang menjadi budaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *