JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Maraknya penipuan di sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan didukung oleh Asosiasi Industri Jasa Keuangan (AIJK) resmi meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebuah pusat penanganan penipuan transaksi keuangan.
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardiputra, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pembentukan IASC ini merupakan langkah penting untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam menangani kasus penipuan.
“IASC bertujuan untuk menangani laporan penipuan dengan lebih efisien, yang mencakup penundaan transaksi, pemblokiran rekening yang terlibat dalam penipuan, serta identifikasi pihak-pihak yang terlibat. Kami juga berkomitmen untuk mengupayakan pengembalian dana korban yang masih dapat diselamatkan, serta melakukan upaya penindakan hukum terhadap pelaku,” ujar Bonny Hardiputra saat konferensi pers Jumat (31/1/2025).
Melalui IASC, masyarakat yang menjadi korban penipuan di sektor keuangan dapat langsung melaporkan kejadian tersebut dengan mengunjungi situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id.
Korban diminta untuk melampirkan bukti transaksi atau dokumen terkait sebagai bagian dari laporan.
Dengan adanya sistem pelaporan ini, OJK berharap proses penanganan penipuan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga lebih banyak korban dapat dilindungi dan dana yang hilang dapat segera dipulihkan jika memungkinkan.
Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap berbagai tawaran yang menggiurkan, seperti pekerjaan paruh waktu yang mencurigakan, pinjaman dari layanan pinjaman online ilegal, dan investasi yang tidak rasional.
OJK menekankan pentingnya memeriksa legalitas setiap entitas yang menawarkan layanan keuangan dengan menghubungi langsung layanan konsumen OJK melalui berbagai saluran komunikasi, seperti telepon 157, WhatsApp di 081-157-157-157, atau email di konsumen@ojk.go.id.
Untuk semakin mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perlindungan, OJK juga telah meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Aplikasi ini dapat diunduh dan digunakan untuk mendapatkan informasi terkait layanan keuangan yang aman dan mengajukan pengaduan. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui tautan www.kontak157.ojk.go.id.
Hingga 31 Desember 2024, IASC telah menerima total 18.614 laporan penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.624 laporan diterima melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh IASC. Sementara itu, 3.990 laporan lainnya datang langsung dari korban ke dalam sistem IASC.
Laporan yang diterima ini melibatkan 101 pelaku usaha dengan 29.619 rekening yang terkait dengan penipuan. Sebanyak 8.252 rekening di antaranya telah diblokir sebagai bagian dari upaya preventif.
OJK juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas IASC dalam menangani kasus penipuan yang semakin kompleks, serta mempercepat waktu tanggapan terhadap laporan yang masuk.
Sementara itu, sejak awal Januari hingga 31 Desember 2024, Sekretariat Satgas PASTI yang berlokasi di Jakarta telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Mayoritas laporan, yakni 15.162 laporan, mencakup pinjaman online ilegal, sementara 1.069 laporan lainnya terkait investasi ilegal.
Satgas PASTI juga telah berhasil menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal serta 310 penawaran investasi ilegal yang ditemukan di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Tak hanya itu, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 228 rekening bank atau virtual account yang diduga terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal.
Dengan adanya inisiatif ini, baik OJK maupun Satgas PASTI berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh penipuan dan aktivitas ilegal lainnya. (*)






