JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta melindungi konsumen dari praktik investasi ilegal.
Sepanjang tahun 2024, berbagai upaya telah dilaksanakan untuk mencapai tujuan tersebut, dengan kegiatan edukasi keuangan sebagai bagian integral dari komitmen OJK Sulteng.
Pada 2024, OJK Sulteng sukses menyelenggarakan 104 kegiatan edukasi yang melibatkan sekitar 16.700 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari petani, nelayan, ibu rumah tangga, pelajar, hingga penyandang disabilitas.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pengelolaan keuangan dan investasi yang aman.
Selain itu, OJK Sulteng memberikan perhatian serius terhadap layanan konsumen. Tercatat, pada tahun 2024, OJK Sulteng menerima 1.256 layanan konsumen yang terdiri dari 138 pengaduan, 1.050 pemberian informasi, dan 68 penerimaan informasi.
Rincian layanan tersebut meliputi 643 layanan terkait perbankan, 441 terkait perusahaan pembiayaan, 37 terkait asuransi, 8 terkait pergadaian, 64 terkait fintech, 1 terkait Lembaga Keuangan Mikro, dan 62 layanan terkait lembaga jasa keuangan yang tidak berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.
OJK Sulteng juga menangani 10.214 permohonan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), menunjukkan upaya mereka untuk memberikan layanan yang cepat dan efisien kepada masyarakat.
Dalam upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh OJK menunjukkan kinerja signifikan.
Sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan 15.162 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI berhasil menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu, Satgas PASTI juga meminta pemblokiran terhadap 228 rekening bank atau virtual account yang terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK Sulteng dalam menjaga integritas sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari kerugian yang disebabkan oleh praktik ilegal.
Dengan berbagai upaya tersebut, OJK Sulteng berharap masyarakat semakin teredukasi dan terlindungi dari praktik keuangan ilegal, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap industri jasa keuangan yang legal dan terpercaya. (*)






