Wabup Sigi Soroti Perencanaan OPD Usai Realisasi Anggaran 2025 Tak Maksimal

Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, memimpin langsung Rapat Pimpinan (RAPIM) Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA). (Foto/Ist)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, memimpin langsung Rapat Pimpinan (RAPIM) Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) yang digelar di Aula Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Senin (19/1/2026).

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sigi Drs. H. Nuim Hayat, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat struktural, serta unsur terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.

Bacaan Lainnya

Usai kegiatan, Wabup Sigi Samuel Pongi menjelaskan bahwa RAPIM TEPRA bertujuan untuk mengevaluasi capaian realisasi fisik dan keuangan Pemerintah Kabupaten Sigi pada Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil evaluasi, realisasi anggaran Kabupaten Sigi hingga akhir tahun 2025 tercatat mencapai 89 persen. Angka tersebut dinilai masih berada di bawah target ideal yang seharusnya berada di atas 90 persen.

“Capaian ini memang belum sesuai dengan harapan kita bersama. Namun perlu dipahami, penyebab utamanya adalah dampak dari kebijakan nasional, yakni PMK Nomor 81, yang berpengaruh hampir di seluruh daerah, bukan hanya di Kabupaten Sigi,” ungkap Samuel.

Ia menjelaskan, salah satu faktor terbesar tidak terserapnya anggaran berasal dari dana desa. Di Kabupaten Sigi terdapat 102 desa yang terdampak kebijakan tersebut, sehingga dana desa tidak dapat disalurkan hingga akhir tahun anggaran.

“Anggarannya sebenarnya tercatat ada, tetapi dananya tidak ditransfer dari pemerintah pusat ke desa. Akibatnya, dana tersebut tidak terealisasi dan tercatat sebagai sisa anggaran, sehingga berdampak langsung pada angka realisasi Kabupaten Sigi secara keseluruhan,” jelasnya.

Samuel menegaskan, kondisi tersebut bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan maupun kelalaian, baik dari pemerintah desa maupun OPD terkait, melainkan murni karena regulasi yang wajib dipatuhi pada penghujung tahun anggaran.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan efisiensi anggaran serta pengurangan Transfer Ke Daerah (TKD) harus dijadikan bahan evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh OPD, khususnya dalam menyusun perencanaan anggaran ke depan.

“Efisiensi ini harus kita ambil hikmahnya. OPD harus lebih cermat dan tepat sasaran dalam membelanjakan anggaran, benar-benar direncanakan dengan baik, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar perencanaan anggaran tidak semata-mata didasarkan pada ketersediaan dana, melainkan pada kebutuhan prioritas yang benar-benar dapat dilaksanakan.

“Jangan karena ada anggaran lalu direncanakan, tetapi ternyata tidak bisa dilaksanakan karena bukan kebutuhan prioritas,” ujarnya.

Wakil Bupati Sigi berharap ke depan, meskipun dengan keterbatasan anggaran, seluruh OPD mampu menyusun perencanaan program yang lebih matang, realistis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, setiap program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal dan berdampak langsung pada peningkatan realisasi fisik dan keuangan daerah.

“Yang direncanakan harus dilaksanakan. Jangan sampai sudah direncanakan, tetapi tidak terlaksana,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *