Wamenkumham Apresiasi Satgas Agraria Sulteng, Mugiyanto: Ini Contoh Baik untuk Daerah Lain

Wamenkumham Apresiasi Satgas Agraria Sulteng, Mugiyanto: Ini Contoh Baik untuk Daerah Lain. (Foto:Angel/Journalrakyat.com)

JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Mugiyanto, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria.

Pernyataan itu disampaikan Wamenkumham usai melakukan kunjungan kerja ke kantor Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah di Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Rabu (16/4/2025).

Bacaan Lainnya

“Kunjungan utama kami ke Sulawesi Tengah adalah untuk menindaklanjuti kerja sama dengan Bapak Gubernur dan Pemerintah Provinsi Sulteng,” kata Mugiyanto saat diwawancarai Journalrakyat.com.

Ia menjelaskan bahwa secara khusus, kedatangannya kali ini adalah untuk memenuhi undangan Gubernur Sulteng dalam kegiatan pembentukan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria yang akan digelar keesokan pada hari ini Kamis (17/4/2025), dengan Eva Bande sebagai ketua Satgas.

“Sebulan lalu, Eva Bande datang ke Kementerian HAM dan berdiskusi. Dia menyampaikan bahwa usai Pilkada, Sulawesi Tengah memiliki gubernur baru, dan dirinya kini mendampingi gubernur sebagai bagian dari tim. Saat itu saya bilang, ini langkah baik. Kami berharap program-program positif di masa sebelumnya, seperti era Pak Rudy Matura, dapat dilanjutkan. Ini perkembangan yang menggembirakan karena Sulawesi Tengah menjadi yang pertama di Indonesia dalam membentuk Satgas seperti ini,” ujarnya.

Menurut Mugiyanto, pembentukan Satgas ini merupakan inisiatif yang sangat baik dari Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengingat persoalan agraria masih marak terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Sulteng.

“Langkah ini bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain untuk membentuk Satgas serupa. Kami di Kementerian HAM menilai bahwa persoalan-persoalan HAM dan agraria sebaiknya diselesaikan di tingkat lokal karena pemda memiliki banyak kewenangan dalam menangani isu-isu ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kemenkumham siap bekerja sama dan mendukung penuh Satgas yang dibentuk oleh Pemprov Sulteng.

“Dukungan kami bisa dalam bentuk koordinasi lintas kementerian atau lintas instansi, jika ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat daerah. Kami siap membantu,” tegasnya.

Meski demikian, Mugiyanto menambahkan bahwa Kemenkumham tidak perlu terlibat langsung dalam operasional Satgas tersebut.

“Biarlah ini jadi tanggung jawab teman-teman di Pemprov. Kami dari pusat akan selalu siap membantu jika ada hal-hal di luar jangkauan mereka,” ucapnya.

Saat ditanya terkait dugaan kriminalisasi terhadap seorang warga di Kabupaten Morowali Utara oleh PT ANA, Mugiyanto menegaskan bahwa semua persoalan HAM, baik di dalam maupun luar negeri, menjadi tanggung jawab Kemenkumham.

“Kalau berkaitan dengan Satgas, itu ranahnya pemerintah provinsi, dan kami hanya memberi dukungan. Tapi kalau terkait kasus-kasus seperti dugaan kriminalisasi, itu menjadi bagian dari tanggung jawab kami. Hanya saja, tidak semua kasus harus kami tangani langsung,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penyelesaian kasus-kasus tersebut idealnya dilakukan oleh kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham di daerah.

“Makanya ada Kanwil, agar penanganan tidak perlu dari pusat. Kanwil lebih efektif dalam menyelesaikan persoalan di daerah,” ungkapnya.

Ia pun menugaskan Kanwil Ham Sulawesi Tengah untuk terus memantau dan menangani persoalan HAM berat serta konflik agraria di wilayah tersebut.

Di akhir pernyataannya, Mugiyanto menuturkan bahwa struktur kelembagaan Kemenkumham bekerja berdasarkan fungsi, bukan berdasarkan isu per isu.

“Kami memiliki bidang instrumen dan penguatan HAM serta pelayanan dan kepatuhan HAM. Untuk kasus-kasus konflik seperti ini, nantinya akan ditangani oleh bidang kepatuhan HAM,” pungkasnya. (Angel)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *