JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Mugiyanto, menginstruksikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah untuk terus memberikan perhatian dan pendampingan terhadap para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Instruksi tersebut disampaikan saat Wamenkumham melakukan kunjungan kerja ke kantor Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah di Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Rabu (16/4/2025).
“Teman-teman di Kanwil kami harapkan bisa bekerja sama dengan semua pihak, semua stakeholder, terutama terhadap para korban. Mereka jangan ditinggalkan, ya Pak Nadeak. Harus terus didampingi dan dipastikan, karena kita punya tanggung jawab terhadap mereka,” ujar Mugiyanto.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip P5HAM, yang merupakan singkatan dari Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM.
Menurutnya, P5HAM adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
Selain itu, Mugiyanto menyampaikan bahwa pemerintah terus melanjutkan program penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial, termasuk kasus-kasus yang terjadi di Sulawesi Tengah.
“Program ini memang belum selesai. Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkannya, dan kami di Kemenkumham akan memimpin proses ini. Salah satu wilayah prioritas adalah Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan revisi atas Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) yang sebelumnya telah diterbitkan, untuk mempercepat pelaksanaan program di lapangan.
“Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2023 yang sempat terhenti akan kami lanjutkan. Kami sedang menyusun revisi Inpres dan Keppres agar tidak perlu membuat yang baru dari awal, karena itu justru akan memperlambat proses,” jelasnya.
Mugiyanto juga mengakui adanya hambatan dalam pelaksanaan Inpres sebelumnya dan berjanji akan mempercepat proses finalisasi aturan tersebut.
“Saya sebagai Wamenkumham juga minta maaf karena proses pelaksanaan Inpres sebelumnya kurang lancar. Tapi kami akan mempercepat proses finalisasinya. Kami sangat senang jika pelaksanaan Inpres ini bisa masuk ke agenda prioritas implementasi di daerah,” tuturnya.
Ia berharap adanya pembaruan informasi dari daerah untuk memperkuat argumen di tingkat pusat bahwa implementasi Inpres tersebut memang penting dan mendesak untuk dilanjutkan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi para korban dan menjalankan arahan Wamenkumham. (Angel)






