JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Mugiyanto, melakukan kunjungan kerja ke kantor Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah, di Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Rabu (16/4/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Mugiyanto menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan program penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial, termasuk yang terjadi di Sulawesi Tengah.
“Hari ini kami berkesempatan hadir di sini, tentu tidak hanya menghadiri satu kegiatan saja. Salah satu yang tidak akan kami lupakan adalah bertemu dengan teman-teman dari SKP-HAM Sulawesi Tengah,” ujar Mugiyanto.
Ia menyampaikan bahwa program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masih terus berjalan dan akan terus dilanjutkan di bawah kepemimpinan Kementerian Hukum dan HAM.
“Program ini memang belum selesai. Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan, dan kami di Kemenkumham akan memimpin proses ini. Salah satu wilayah prioritas adalah Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Mugiyanto juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan revisi atas Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) yang sebelumnya sudah diterbitkan, agar proses pelaksanaan di lapangan bisa kembali berjalan.
“Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2023 yang sempat terhenti akan kami lanjutkan. Kami sedang menyusun revisi Inpres dan Keppres tersebut agar tidak perlu membuat yang baru dari awal, karena itu justru akan memperlambat proses,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam struktur baru yang disiapkan, Kemenkumham akan memegang peran utama.
“Ke depan, Kemenkumham akan menjadi pemimpin dalam pelaksanaan ini, bukan lagi Kemenko. Kemenko akan bertindak sebagai penasihat, dan struktur tim akan terdiri dari penasihat, pengarah, dan pelaksana,” ungkapnya.
Mugiyanto menambahkan bahwa kunjungan utamanya ke Sulawesi Tengah juga untuk menindaklanjuti kerja sama dengan Pemerintah Provinsi, khususnya terkait pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria yang diketuai oleh Eva Bande.
Sementara itu, Direktur SKP-HAM Sulawesi Tengah, Nurlela Lamasitudju, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Wamenkumham ke kantor mereka.
Ia mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyampaikan dua hal penting.
“Pertama, soal kelanjutan program pemenuhan hak bagi korban pelanggaran HAM peristiwa 65/66 melalui mekanisme non-yudisial. Ada beberapa program yang sudah berjalan, namun sebagian lainnya tersendat karena menunggu regulasi lanjutan, khususnya Inpres dan Keppres yang belum diperbarui,” ujar Nurlela.
Ia juga menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut berdampak pada proses verifikasi korban di daerah, yang seharusnya dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi dengan dukungan SKP-HAM.
“Kondisi ini diperparah oleh refocusing anggaran, sehingga tim tidak bisa bekerja maksimal. Kami berharap hal ini dapat dikoordinasikan oleh Gubernur yang baru, Bapak Anwar Hafid,” tambahnya.
Poin kedua yang disampaikan SKP-HAM adalah terkait korban konflik di Poso. Menurut Nurlela, saat ini hanya sebagian korban yang telah menerima pemulihan, yakni mereka yang termasuk dalam kategori korban tindak pidana terorisme.
“Namun masih banyak korban lainnya yang belum mendapatkan program pemulihan. Ini yang kami dorong agar pemerintah membuat regulasi khusus untuk para korban konflik di Poso,” tegasnya.
Nurlela mengapresiasi tanggapan positif dari Wamenkumham, yang berjanji akan menindaklanjuti permasalahan tersebut secara serius.
“Alhamdulillah, semua usulan kami ditanggapi dengan serius. Pak Wamen berjanji akan mendiskusikan lebih lanjut di tingkat kementerian. Kami juga sudah menyampaikan semua usulan secara tertulis untuk menjadi bahan tindak lanjut,” pungkasnya.
Ia berharap koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil dapat terus terjalin.
“Hak asasi manusia adalah urusan kita bersama, bukan hanya urusan negara. Karena itu, kerja sama dan koordinasi yang selama ini sudah terbangun, semoga dapat dilanjutkan juga oleh Gubernur yang baru,” harap Nurlela. (Angel)






