133 Aset Tanah Pemkab Sigi Ditarget Bersertifikat, 85 Bidang Sudah Terdata BPN

Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae mendorong percepatan sertifikasi aset tanah pemerintah daerah untuk memperjelas legalitas dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari. (Foto/ist)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, mulai membenahi legalitas aset tanah milik daerah. Dari 133 bidang tanah yang menjadi target sertifikasi, sebanyak 85 bidang telah terdata di Badan Pertanahan Nasional (BPN), meski sebagian di antaranya masih dalam proses penyelesaian sertifikat.

Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae mengatakan, percepatan sertifikasi perlu dilakukan dengan terlebih dahulu memetakan berbagai persoalan pertanahan yang masih terjadi di sejumlah kecamatan dan desa.

Bacaan Lainnya

Persoalan tersebut antara lain tumpang tindih lahan hingga belum lengkapnya dokumen administrasi yang menjadi persyaratan sertifikasi.

“Tentunya persoalan pertanahan di Kabupaten Sigi tersebar di sejumlah kecamatan dan desa, sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor,” kata Rizal saat ditemui media di Bora, Selasa.

Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan tidak dapat dilakukan secara parsial. Seluruh pihak terkait perlu terlibat untuk memastikan setiap bidang tanah milik pemerintah memiliki data dan dokumen yang jelas.

“Jadi permasalahan pertanahan ini harus secara bersama-sama dipetakan agar bisa dicarikan jalan keluar yang tepat dan terukur,” ujarnya.

Rizal menuturkan, percepatan sertifikasi aset daerah merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.

Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam proses tersebut. Salah satunya justru berasal dari kesiapan data dan kelengkapan administrasi pemerintah daerah.

“Dari total 133 bidang tanah yang ditargetkan, baru sebagian yang berhasil disertifikasi,” katanya.

Ia menegaskan, apabila seluruh persyaratan administrasi telah tersedia, proses sertifikasi dapat dilakukan lebih cepat.

“Masalahnya ada pada kita. Kalau seluruh persyaratan lengkap, proses sertifikasi bisa dipercepat. Ini soal keseriusan kita bersama,” tegas Rizal.

Persoalan legalitas tersebut juga menyangkut sejumlah fasilitas pelayanan publik yang berdiri di atas aset pemerintah, seperti sekolah dan puskesmas. Menurut Rizal, masih terdapat aset yang belum dilengkapi dokumen hibah maupun legalitas kepemilikan yang jelas.

Kondisi itu, kata dia, perlu segera dibenahi karena dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, termasuk potensi sengketa dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

“Tentunya kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari, terutama dengan pihak ahli waris,” ucapnya.

Karena itu, Rizal mengimbau para camat dan kepala desa lebih aktif menelusuri riwayat kepemilikan tanah yang digunakan sebagai aset pemerintah. Dokumen pendukung juga harus dipastikan tersedia dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kita tidak ingin aset pemerintah digugat di kemudian hari hanya karena administrasi yang tidak lengkap. Ini harus segera dituntaskan,” katanya.

Berdasarkan data BPN setempat, dari 133 bidang tanah yang diajukan Pemkab Sigi, sebanyak 85 bidang telah terdata. Sebagian dari bidang tersebut telah menyelesaikan proses sertifikasi, sementara lainnya masih membutuhkan penyelesaian administrasi.

Pemkab Sigi selanjutnya mendorong koordinasi lintas sektor untuk memetakan seluruh persoalan pertanahan tersebut, sekaligus mempercepat penyelesaian dokumen legalitas aset daerah. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *