Tutup Masa Persidangan Kedua, DPRD Sigi Catat 4 Perda dan 8 Keputusan

Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Kedua sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 di ruang sidang utama DPRD Sigi. (Foto/ist)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – DPRD Kabupaten Sigi menutup Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026 dengan sejumlah capaian legislasi dan kelembagaan. Dalam masa persidangan yang berlangsung selama 76 hari kerja, DPRD Sigi menetapkan empat Peraturan Daerah (Perda) dan delapan keputusan DPRD.

Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Kedua sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi, Kamis (30/4/2026).

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham dan Wakil Ketua II Ikra Ibrahim. Paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sigi dan Donggala, para asisten dan staf ahli, tenaga ahli fraksi dan DPRD, serta pimpinan perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Minhar mengatakan Masa Persidangan Kedua berlangsung sejak 22 Desember 2025 hingga 30 April 2026. Menurutnya, selama periode tersebut DPRD bersama pemerintah daerah berupaya menyelesaikan berbagai agenda yang telah ditetapkan.

“Selama masa persidangan ini, DPRD bersama pemerintah daerah telah berupaya bekerja secara maksimal agar seluruh agenda yang telah direncanakan dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Minhar.

Sejumlah agenda strategis menjadi bagian dari pembahasan DPRD selama masa persidangan tersebut. Di antaranya lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kesehatan Reproduksi, pelaksanaan kegiatan reses, hingga pembahasan dan penetapan sejumlah regulasi daerah.

DPRD Sigi juga membahas dua Raperda yang dinilai berkaitan dengan penguatan tata kelola pemerintahan daerah, yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota.

Selain fungsi legislasi, DPRD turut menjalankan fungsi pengawasan melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sigi Tahun 2025. Pembahasan dilakukan melalui panitia khusus dan menghasilkan sejumlah rekomendasi DPRD.

Sementara itu, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD juga membahas perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dari sisi aktivitas kelembagaan, DPRD Sigi tercatat menggelar 11 kali rapat paripurna dan dua kali rapat Badan Musyawarah. Selain itu, sejumlah rapat komisi serta rapat panitia khusus juga dilaksanakan untuk membahas berbagai agenda pemerintahan dan kepentingan daerah.

Adapun hasil kerja selama Masa Persidangan Kedua meliputi penetapan empat Perda, delapan keputusan DPRD, lima keputusan pimpinan DPRD, serta satu rekomendasi DPRD.

Minhar mengatakan aktivitas DPRD tidak hanya berlangsung melalui rapat dan pembahasan regulasi. Lembaga legislatif tersebut juga melaksanakan konsultasi dan koordinasi, baik di dalam maupun luar daerah, serta menerima kunjungan kerja dari sejumlah daerah.

Kegiatan tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan kinerja kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Minhar juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, Forkopimda, masyarakat, serta insan pers yang dinilai turut mendukung pelaksanaan tugas DPRD selama masa persidangan.

“Ke depan, kami berharap sinergi dan kebersamaan yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan guna mendukung pelaksanaan tugas pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sigi,” katanya.

Dengan berakhirnya Masa Persidangan Kedua, DPRD Sigi selanjutnya memasuki Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026. Agenda tersebut diharapkan menjadi ruang untuk melanjutkan pembahasan sejumlah program dan regulasi daerah sekaligus memperkuat fungsi DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *