Dorong Percepatan Digitalisasi Tanah, Menteri ATR/BPN Minta Sertipikat Lama Segera Diubah ke Versi Elektronik

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Foto:Angel/Journalrakyat.com)

PALU, JOURNALRAKYAT.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong percepatan digitalisasi sertipikat tanah, khususnya untuk dokumen yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah di Jalan Sparman, Kota Palu, Jumat (11/4/2025).

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Nusron menekankan bahwa sertipikat lama memiliki sejumlah kelemahan, salah satunya tidak dilengkapi peta kadastral di bagian belakang, sehingga rawan menimbulkan sengketa batas tanah.

“Sertipikat tahun 1961 sampai 1997 kalau bisa segera di-update ke bentuk elektronik, karena sertipikat-sertipikat itu punya kelemahan. Di belakangnya tidak ada peta kadastral,” ujar Nusron Wahid.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera mengubah sertipikat analog mereka menjadi sertipikat elektronik.

Menurutnya, keamanan sertipikat digital sangat terjamin karena disimpan dengan sistem cadangan berlapis.

“Ayo, mari semua sertipikat yang masih bentuknya analog diubah ke digital. Dijamin keamanannya, karena kita menggunakan backup berlapis-lapis. Kalau satu rusak, yang lain masih ada datanya,” tegasnya.

Program digitalisasi sertipikat tanah merupakan bagian dari upaya transformasi pelayanan publik yang dicanangkan pemerintah, khususnya dalam sektor agraria.

Melalui sistem elektronik, proses administrasi pertanahan diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan minim risiko kehilangan atau pemalsuan dokumen.

Kunjungan kerja Menteri ATR/BPN ke Sulawesi Tengah menjadi momentum penting untuk mendorong percepatan implementasi sistem pertanahan digital di wilayah timur Indonesia, termasuk mendorong Kantor Wilayah ATR/BPN setempat agar aktif melakukan pembaruan data dan konversi dokumen masyarakat.

“Digitalisasi ini bukan sekadar percepatan layanan, tetapi juga langkah penting dalam menciptakan kepastian hukum dan keadilan agraria bagi seluruh masyarakat,” tutup Nusron.

Dengan adanya transformasi ini, diharapkan masyarakat lebih proaktif dalam mengurus pembaruan dokumen tanah mereka, sehingga hak atas tanah dapat terjaga dan terlindungi secara lebih optimal di masa mendatang. (Angel)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *