Kuasa Hukum Yufi Afianti Kembali Surati Bupati Sigi dan Siap Tempuh PTUN Jika Tak Ada Respons

Kuasa Hukum Yufi Afianti Kembali Surati Bupati Sigi dan Siap Tempuh PTUN Jika Tak Ada Respons. (Foto/Journalrakyat.com)

JOURALRAKYAT.COM, SIGI – Kuasa hukum Yufi Afianti, tenaga honorer Kategori II (THK II) Kabupaten Sigi, kembali melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi karena kliennya tak kunjung menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski telah dinyatakan lulus seleksi tahun anggaran 2024.

Surat keberatan tersebut disampaikan secara resmi oleh kuasa hukumnya, Imansyah, pada Senin (13/10/2025) di Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota.

“Hari ini kami kembali menyampaikan upaya administratif keberatan kepada Bupati Sigi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujar Imansyah.

Ia menegaskan, bila Pemkab Sigi tidak memberikan jawaban atau solusi, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, surat keberatan juga telah disampaikan kepada BKPSDM pada Senin (6/10/2025). Menurut Imansyah, langkah ini ditempuh karena adanya dugaan tidak transparannya mekanisme pengangkatan PPPK di lingkungan Pemkab Sigi.

“Klien kami sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024, tapi hingga kini belum menerima SK. Ini merugikan secara administratif dan moral,” tegasnya.

Ia menjelaskan, surat keberatan ditujukan langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi agar segera mengklarifikasi dan menindaklanjuti masalah ini.

“Klien kami sudah melewati seluruh tahapan seleksi administrasi, kompetensi, hingga pemberkasan. Namun dua kali penyerahan SK PPPK, namanya tidak muncul,” ungkapnya.

Imansyah menyoroti kurangnya asas prioritas terhadap tenaga honorer kategori II yang telah lama mengabdi.

“Yufi sudah 19 tahun mengabdi sejak 2006 di Kantor Camat Sigi Biromaru. Seharusnya honorer seperti ini menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki, Yufi lulus verifikasi administrasi pasca sanggah pada 11 November 2024, lulus seleksi kompetensi pada 31 Desember 2024, dan bahkan telah mendapat surat rencana penempatan dari Sekda Sigi pada 8 September 2025. Namun dalam penyerahan SK PPPK tanggal 15 September dan 1 Oktober 2025, namanya tetap tidak tercantum.

“Kami minta BKPSDMD Sigi mengkaji ulang secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sigi Moh. Rizal Intjenae mengaku telah memanggil Kepala BKPSDMD untuk meminta penjelasan.

“Ada surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa yang bersangkutan tidak bisa diloloskan karena ada pengaduan dari daerah ke BKN,” kata Rizal usai rapat paripurna di DPRD Sigi.

Ia menyebut, aduan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan politik praktis pada Pilkada 2024.

“Laporan itu terkait masalah pilkada dan lainnya,” ucapnya.

Rizal menyatakan, Pemkab Sigi tidak ingin mengambil keputusan sepihak dan memilih menunggu arahan resmi dari BKN.

“Saya bisa saja tanda tangan SK-nya sekarang, tapi saya tidak mungkin melanggar keputusan BKN,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena Yufi telah 19 tahun bekerja sebagai honorer namun belum mendapatkan kepastian status, padahal telah dinyatakan lulus PPPK 2024. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *