JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Keterlambatan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 26 pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu kembali memicu sorotan keras dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi, Kamis (20/11/2025).
Enam fraksi secara tegas meminta Bupati Sigi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sigi, menyusul molornya proses administrasi tersebut.
Fraksi Persatuan Bintang Bangsa (PBB), melalui juru bicaranya Deny, mengatakan keterlambatan lebih dari 20 hari sejak batas waktu penetapan SK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan bentuk ketidaktertiban yang tidak dapat lagi ditoleransi.

“Batas waktu dari BKN sudah terlewati lebih 20 hari. Kami meminta Bupati Sigi mengevaluasi kinerja Kepala BKPSDM Kabupaten Sigi. Melalui forum ini, kami juga mendesak seluruh fraksi mendukung pelaksanaan RDP Gabungan dan pembentukan Tim Independen untuk menuntaskan persoalan ini,” tegas Deny.
Ia juga menyinggung dugaan adanya ketidakteraturan administratif dalam proses pengangkatan pegawai, termasuk indikasi lolosnya nama-nama tertentu tanpa mengikuti prosedur sebagaimana mestinya.
Karena itu, Fraksi PBB menilai perlu dibentuk mekanisme resmi melalui DPRD untuk menelusuri persoalan tersebut secara objektif.
“Kami menduga ada persoalan dalam proses pengangkatan. Itu sebabnya diperlukan evaluasi yang profesional dan menyeluruh,” tambahnya.
Menurut Deny, berdasarkan dua kali konsultasi dengan BKN, berkas pengangkatan 26 pegawai P3K Paruh Waktu tersebut dinyatakan telah disetujui dan seharusnya sudah diterbitkan SK-nya.
“BKN sudah memberikan penjelasan lisan bahwa SK seharusnya sudah diserahkan kepada 26 orang ini,” jelasnya.
Deny menegaskan, jika dalam satu pekan ke depan BKPSDM belum memberikan penyelesaian, maka fraksinya akan mendorong dilaksanakannya RDP Gabungan serta pembentukan Tim Independen untuk melakukan evaluasi mendalam terkait kinerja BKPSDM.
Sorotan serupa juga disampaikan lima fraksi lainnya, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, dan PDI Perjuangan. Semua fraksi menilai persoalan ini telah mengganggu tata kelola pemerintahan dan perlu diselesaikan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, BKPSDM Kabupaten Sigi belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan penyerahan SK tersebut. (*)






