DPRD Sigi Bongkar Fakta BUMDes, Lebih dari 100 Desa Dinilai Tak Tunjukkan Hasil

Komisi I DPRD Kabupaten Sigi membongkar fakta mengejutkan terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di tahun 2025. (Foto/Journalrakyat)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Komisi I DPRD Kabupaten Sigi membongkar fakta mengejutkan terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di tahun 2025. Dari ratusan desa yang telah menerima penyertaan modal melalui Alokasi Dana Desa (ADD), lebih dari 100 desa dinilai belum menunjukkan hasil nyata dari keberadaan BUMDes yang dibiayai anggaran negara.

Fakta tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sigi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi yang digelar pada Selasa (20/1/2026).

DPRD menilai kinerja BUMDes di banyak desa belum sebanding dengan besarnya dana yang telah digelontorkan selama beberapa tahun terakhir.

Anggota Komisi I DPRD Sigi dari Fraksi Partai NasDem, Ilyas Nawawi, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemaparan Dinas PMD, dari 176 desa yang menerima penyertaan modal BUMDes sebesar 20 persen dari ADD, hanya sekitar 70 hingga 75 BUMDes yang dinilai aktif dan berjalan.

“Artinya, lebih dari 100 desa sudah menerima modal usaha, tetapi hasilnya belum terlihat. Kalau dikalkulasi, nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Ilyas usai RDP kepada awak media.

Menurut Ilyas, kondisi tersebut menjadi alarm bagi DPRD untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program BUMDes dari tahun ke tahun. DPRD, kata dia, tidak ingin hanya menerima laporan administratif, melainkan memastikan keberhasilan program benar-benar dapat diukur melalui indikator yang jelas di lapangan.

“Data yang kami terima masih sebatas laporan. Ke depan kami akan melihat langsung di lapangan, sejauh mana BUMDes itu benar-benar berjalan, berkembang, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa,” tegasnya.

Selain persoalan BUMDes, Komisi I DPRD Sigi juga menyoroti pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) secara umum. DPRD menyatakan mendukung langkah aparat penegak hukum (APH) dalam menangani dugaan penyimpangan dana desa yang telah masuk proses hukum. Sementara itu, untuk persoalan yang belum ditangani APH, DPRD mendorong pengawasan lebih awal melalui inspektorat daerah.

“Kami kawal yang sudah ditangani APH. Untuk yang belum, harus ada pengawasan internal sejak dini oleh inspektorat. Desa-desa yang berpotensi bermasalah tidak boleh dibiarkan tanpa pembinaan,” ujar Ilyas.

Dalam RDP tersebut, Komisi I juga menyinggung potensi persoalan tata kelola pemerintahan desa, termasuk perlunya pembenahan di desa-desa yang dinilai rawan masalah. Pengawasan dinilai perlu diperketat agar roda pemerintahan desa tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.

DPRD Sigi turut menyoroti kebijakan pengalihan sebagian ADD untuk mendukung program prioritas nasional atau Asta Cita Presiden. Ilyas menekankan pentingnya peran Dinas PMD dalam menyiapkan peta jalan (blueprint) agar kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak pada stagnasi pembangunan desa.

“Kalau dana dialihkan ke program prioritas, harus ada langkah lanjutan. Dinas PMD wajib punya cetak biru. Desa tidak boleh mandek hanya karena alasan efisiensi atau alasan lainnya kalau alasannya masalah anggaran terus itu Desa suka berkembang tanpa ada inovasi baru didalamnya,” tegasnya.

Ilyas berharap evaluasi dan pengawasan yang diperketat ini mampu mendorong perbaikan tata kelola keuangan desa sekaligus menghidupkan kembali peran BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi lokal.

” kita masih banyak kelemahan dan kekurangan walaupun ada beberapa desa sudah mulai maju. Oleh karena itu di atas kekurangan ini dinas PMD harus membuat blueprint hal itu agar mengevaluasi dari tahun ke tahun. Dan kami komisi 1 akan turun melihat langsung kondisi di lapangan dalam waktu dekat,” tutupnya. (*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *