DPRD Sigi Akan Bahas Implementasi PP TUNAS, Penggunaan Gawai Anak Perlu Diatur

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sigi, Ilham, menyampaikan rencana DPRD untuk membahas implementasi PP TUNAS guna mengatur penggunaan perangkat digital oleh anak di daerah tersebut. (Foto/Ist)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – DPRD Kabupaten Sigi berencana membahas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS di daerah.

Aturan tersebut diterbitkan pemerintah pusat sebagai langkah memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sigi, Ilham, mengatakan pihaknya ingin terlebih dahulu mempelajari secara lengkap isi regulasi tersebut sebelum memberikan sikap atau rekomendasi terkait penerapannya di daerah.

“Kami ingin melihat terlebih dahulu regulasinya secara lengkap. Jangan sampai kami menyampaikan sesuatu tanpa dasar aturan yang jelas, karena bisa dianggap bias,” kata Ilham, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, kebijakan yang diterbitkan pemerintah pusat tersebut pada dasarnya tidak bertujuan melarang anak-anak menggunakan perangkat digital, melainkan mengatur dan membatasi penggunaannya agar tidak menimbulkan dampak negatif.

Ia menjelaskan bahwa di era perkembangan teknologi saat ini, perangkat digital seperti telepon genggam sudah menjadi bagian dari kebutuhan dalam proses pembelajaran.

“Sekarang banyak proses pembelajaran yang menggunakan sistem daring seperti Zoom. Jadi tidak mungkin juga anak-anak dilarang sepenuhnya menggunakan perangkat digital,” ujarnya.

Namun demikian, Ilham menilai penggunaan perangkat digital tetap perlu diatur, terutama untuk mencegah penyalahgunaan di luar kepentingan pendidikan.

Karena itu, DPRD Sigi berencana berkoordinasi dengan komisi terkait untuk membahas lebih lanjut implementasi regulasi tersebut bersama pemerintah daerah.

Pembahasan itu nantinya juga akan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sigi.

“Kami akan mencoba mengundang pihak-pihak terkait untuk membicarakan regulasi ini secara bersama-sama. Tujuannya agar ada pemahaman yang sama antara pemerintah daerah dan DPRD,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembahasan bersama tersebut penting dilakukan agar kebijakan yang diambil nantinya tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, khususnya terkait penggunaan perangkat digital oleh anak-anak. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *