JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Perselisihan hubungan industrial antara PT Malachite International Mining (PT MIM) dengan 14 karyawan atau mantan karyawannya resmi berakhir damai. Penyelesaian sengketa tersebut dicapai melalui proses mediasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palu yang berlangsung dengan mengedepankan musyawarah dan semangat kekeluargaan.
Kesepakatan damai itu ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian (Akta van Dading) oleh kedua belah pihak di Ruang Mediasi PHI Pengadilan Negeri Palu, Sabtu (25/7/2026). Langkah tersebut menjadi penutup dari proses hukum yang sebelumnya bergulir di pengadilan.
Sebanyak 14 perkara yang melibatkan PT MIM dengan para pekerja sebelumnya telah terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu dengan nomor register 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 19, 20, 21, dan 22/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pal.
Proses mediasi difasilitasi oleh Mediator Non Hakim yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu. Dalam setiap tahapan mediasi, kedua belah pihak berupaya mencari solusi terbaik melalui dialog terbuka hingga akhirnya mencapai kesepakatan yang diterima bersama.
Head of HRD Department PT Malachite International Mining, M Rifki Fahzen, menyambut baik berakhirnya sengketa tersebut. Ia menegaskan, perusahaan sejak awal berkomitmen membangun hubungan industrial yang harmonis, adil, dan saling menghormati antara manajemen dan seluruh pekerja.
Menurutnya, PT MIM meyakini bahwa kesejahteraan tenaga kerja merupakan bagian penting dari keberlangsungan perusahaan. Karena itu, perusahaan terus berupaya menciptakan hubungan kerja yang sehat dengan mengedepankan komunikasi serta penyelesaian persoalan secara bijaksana.
“Perusahaan juga memberikan penghormatan kepada serikat pekerja sebagai mitra strategis dalam menyampaikan aspirasi karyawan serta menjaga hubungan industrial yang kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Malachite International Mining, Agus Rahmat Jaya, S.H., CPM., CPArb., mengatakan tercapainya perdamaian merupakan hasil komunikasi yang konstruktif dan itikad baik dari seluruh pihak selama proses persidangan berlangsung.
Ia menjelaskan, pencabutan permohonan verzet yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Perdamaian menunjukkan komitmen perusahaan untuk menghormati proses hukum sekaligus memenuhi hak-hak normatif para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Agus juga menyampaikan apresiasi kepada Mediator Non Hakim serta Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara hingga mencapai titik temu.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Serikat Pekerja sekaligus para penggugat, Ilyas, S.H., menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi dan perundingan sebelum membawa persoalan ke ranah hukum.
Menurutnya, seluruh tahapan mulai dari perundingan bipartit, persidangan, hingga mediasi dijalani sebagai upaya memastikan hak-hak normatif para pekerja terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Dengan ditandatanganinya Akta Perdamaian tersebut, kedua belah pihak secara bersama-sama memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu untuk mengukuhkan kesepakatan itu menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap serta memiliki kekuatan eksekutorial.
Penyelesaian damai ini diharapkan tidak hanya mengakhiri sengketa antara perusahaan dan para pekerja, tetapi juga menjadi contoh bahwa dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap mekanisme hukum dapat menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Selain menciptakan kepastian hukum bagi para pihak, kesepakatan ini diharapkan mampu memperkuat iklim ketenagakerjaan yang harmonis sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. (***)






