JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia secara resmi menetapkan Mohamad Irwan Lapatta sebagai Komisaris Utama Non Independen PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng).
Penetapan ini tercantum dalam dokumen resmi bernomor AHU-0005246.AH.01.02.Tahun 2025, yang diterbitkan pada 31 Januari 2025. Dokumen tersebut merupakan persetujuan perubahan anggaran dasar serta susunan dewan direksi dan komisaris Bank Sulteng.
Mohamad Irwan Lapatta sebelumnya menjabat sebagai Bupati Sigi selama dua periode, dari Februari 2016 hingga Februari 2025.
Pengangkatannya di jajaran komisaris utama Bank Sulteng dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepemimpinan dan pengawasan di tubuh perbankan daerah.
Dengan latar belakang panjang di pemerintahan dan tata kelola birokrasi, Irwan diyakini mampu mendorong arah kebijakan Bank Sulteng ke arah yang lebih progresif.
Dalam susunan dewan komisaris yang baru, Irwan akan bekerja bersama Max Kembuan sebagai Komisaris Non Independen. Sementara itu, posisi Komisaris Independen diisi oleh James Adolf Nelson Rompas dan Novi Ventje Berti Kaligis.
Di jajaran direksi, posisi Direktur Utama tetap dijabat oleh Ramiyatie, yang didampingi oleh empat direktur lainnya: Firman Syah, Judy Koagow, Muhammad Abduh Bundung, dan Myrna Rianasari.
Perubahan struktur ini juga dibarengi dengan pemutakhiran data kepemilikan saham.Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tercatat sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 1.507.448 lembar saham senilai Rp150,74 miliar. PT Mega Corpora menyusul dengan 1.279.348 lembar saham senilai Rp127,93 miliar.
Sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, termasuk Kabupaten Sigi tempat Irwan pernah menjabat, juga tercatat sebagai pemegang saham.
Proses perubahan anggaran dasar dan struktur organisasi Bank Sulteng telah melalui tahapan administratif sesuai ketentuan dan telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Permohonan perubahan diajukan melalui Akta Nomor 28 tertanggal 20 Januari 2025, oleh Notaris Farid, SH, yang berkedudukan di Kota Palu.
Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapan dan dapat diperbaiki atau dibatalkan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan administratif. (ANGEL)






