JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna kedua masa persidangan ketiga tahun sidang 2024–2025, dengan agenda utama pengajuan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2025–2030.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, dan dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Novi. Kegiatan berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sigi, pada Jumat (9/5/2025).
Dalam sambutannya, Minhar Tjeho menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun, yang memuat penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah. Dokumen ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Merujuk pada ketentuan Pasal 49 Ayat 2, kepala daerah wajib mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati. Pembahasan ini harus diselesaikan dalam waktu paling lambat 10 hari sejak diterima oleh Ketua DPRD,” jelas Minhar.
Ia menambahkan, hasil pembahasan tersebut akan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD.
“Nota kesepakatan ini menjadi dasar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sigi selama lima tahun ke depan,” tegasnya.
(Angel)






