JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, bersama anggota DPRD Ardiyansyah, turut hadir dalam kegiatan pemusnahan dua ton minuman keras (Miras) ilegal di halaman Polres Sigi, Selasa (1/7/2025).

Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sigi dalam menolak peredaran Miras yang dinilai menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, memimpin langsung proses pemusnahan, yang turut disaksikan oleh Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M. Aria Rosyid, serta perwakilan Dandim 1306/Kota Palu, Mayor Infanteri Tarno.
AKBP Kari Amsah menjelaskan bahwa barang bukti Miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi yang digelar Polres Sigi dan jajaran sejak Januari hingga Juni 2025.
“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen kami bersama Forkopimda untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sigi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pencegahan peredaran Miras di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian dan seluruh unsur Forkopimda. Ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Diharapkan, pemusnahan Miras ini tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga mampu memberikan efek jera dan menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh konsumsi minuman beralkohol.
Forkopimda Sigi menyatakan akan terus menggencarkan sosialisasi serta penegakan hukum untuk menciptakan suasana yang kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Sigi. (Angel)






