Main Curang Bertahun-Tahun! Bupati Sigi Pecat ASN Dukcapil karena Pungli dan Pemalsuan Data

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Bupati Sigi, Mohamad Irwan, mengambil langkah tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang diduga terlibat dalam pemalsuan data kependudukan serta pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen administrasi masyarakat.

Salah satu ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut telah diberhentikan.

Bacaan Lainnya

Bupati Irwan menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah di laporan Kepala Dukcapil Sigi yang langsung dilajutkan pemeriksaannya oleh tim disiplin kepegawaian yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Nuim Hayat.

Laporan tersebut mengungkap adanya penyimpangan dalam pengurusan dokumen kependudukan, termasuk perubahan data KTP serta pengaturan administrasi yang merugikan masyarakat.

“Beberapa hari lalu, saya sudah menandatangani pemberhentian salah satu ASN di Dukcapil. Dari hasil pemeriksaan tim disiplin, terbukti bahwa oknum tersebut melakukan pemalsuan KTP, perubahan data kependudukan, hingga pengaturan dalam pembuatan dokumen dengan membebankan biaya kepada masyarakat,” ujar Irwan kepada Journalrakyat.com, Rabu (19/2/2025)

Bupati mengungkapkan bahwa praktik penyimpangan ini bukanlah kejadian baru, melainkan sudah berlangsung selama empat hingga lima tahun.

Ia menduga bahwa tindakan ini dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan sejumlah oknum, termasuk calo dan pegawai lain di Dukcapil.

“Ini bukan sekadar ulah satu orang. Ada sistem yang dibangun di dalamnya. Ada calo, ada oknum ASN di Dukcapil yang ikut terlibat,” katanya dengan nada kecewa.

Irwan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tim disiplin kepegawaian ada sebanyak 5 atau 6 orang yang juga terlibat dalam kasus ini.

Bupati menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bukan hanya pemecatan, tetapi juga hukuman disiplin bagi yang terbukti terlibat, seperti penurunan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala.

“Untuk dalam utamanya Oknum ASN Dukcapil sudah kita berhentikan, sedangkan yang lain terbukti melanggar tetapi tidak sampai ke pemecatan, kami akan berikan sanksi sesuai aturan, seperti hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat atau hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala,” tegasnya.

Salah satu dampak dari praktik pemalsuan data ini adalah adanya warga yang gagal mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akibat perubahan data kependudukan.

“Contohnya, ada warga di Biromaru yang sudah lulus seleksi CPNS, tetapi datanya tidak bisa digunakan karena telah diubah oleh oknum tersebut. Akibatnya, ia gagal menjadi ASN. Ini yang saya tegaskan, bukan kesalahan mereka, melainkan akibat ulah oknum yang menyalahgunakan wewenangnya,” papar Irwan.

Menurutnya, kejadian ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menjadi tindak pidana karena menyangkut pemalsuan dokumen serta pungutan liar.

“Mau itu pungli Rp100.000 atau Rp500.000 sekalipun, tetap tidak dibenarkan. Ini sudah melanggar hukum. Saya minta semua ASN menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bupati Irwan mengimbau seluruh ASN di Sigi agar menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, terutama di instansi yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, seperti Dukcapil dan dinas pendapatan.

“Saya tegaskan kepada seluruh ASN, jangan bermain-main dengan wewenang yang diberikan. Lakukan tugas sesuai mekanisme yang ada. Jangan ada lagi praktik pungli atau pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk mengurus dokumen secara langsung ke instansi terkait tanpa melalui perantara atau calo.

“Jangan gunakan jasa calo atau pihak ketiga dalam mengurus dokumen kependudukan. Urus sendiri secara resmi, agar tidak menjadi korban praktik pungli,” pesan Irwan. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *