JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan bahwa mulai tahun 2024, pengambilan dokumentasi visual di kawasan taman nasional ini akan dikenakan biaya.
Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kegiatan di kawasan taman nasional.
Melalui akun Instagram resmi @bbtn_lorelindu, pihak taman nasional menjelaskan bahwa tarif ini berlaku untuk berbagai jenis dokumentasi visual, seperti foto dan video.
Bagi mereka yang ingin melakukan pengambilan dokumentasi dalam bentuk videografi untuk keperluan iklan produk, iklan jasa, video klip, film, drama, sinetron, FTV, web drama, reality show, atau sejenisnya, akan dikenakan biaya yang berbeda untuk warga negara asing dan warga negara Indonesia.
Untuk warga negara asing, tarif yang dikenakan adalah Rp 20.000.000,- per paket per lokasi, sementara untuk warga negara Indonesia, biayanya adalah Rp 10.000.000,- per paket per lokasi.
Sementara itu, untuk dokumentasi fotografi yang digunakan untuk keperluan paket wisata, majalah, iklan produk, iklan jasa, dan sejenisnya, tarifnya juga bervariasi.
Warga negara asing akan dikenakan biaya sebesar Rp 5.000.000,- per paket per lokasi, sedangkan warga negara Indonesia hanya membayar Rp 2.000.000,- per paket per lokasi.
Bagi pasangan yang ingin melakukan sesi foto atau video prewedding di kawasan Taman Nasional Lore Lindu, biaya yang dikenakan adalah Rp 3.000.000,- per paket per lokasi untuk warga negara asing, dan Rp 1.000.000,- untuk warga negara Indonesia.
Selain itu, terdapat pungutan untuk penggunaan atau penerbangan drone di kawasan taman nasional, taman wisata alam, taman buru, atau suaka margasatwa. Biaya yang dikenakan adalah Rp 2.000.000,- per unit per hari. (*)






