Polres Donggala Bongkar Peredaran Sabu di Desa Lombonga, Pemuda 24 Tahun Diamankan

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, Polres Donggala melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lombonga, Kecamatan Balesang, Kabupaten Donggala, pada Minggu (26/1/2025).

Pengungkapan ini berujung pada penangkapan seorang pria berinisial A (24), yang diduga membeli narkotika jenis sabu untuk diedarkan.

Bacaan Lainnya

Ps. Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin, yang didampingi KBO Narkoba Iptu Deden, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Sekitar pukul 09.30 WITA, petugas menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lombonga.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Pada pukul 16.00 WITA, petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga. Saat itu, A dan seorang lainnya ditemukan sedang duduk di belakang rumah,” ungkap Iptu Andi Ardin.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 25 paket kecil kristal bening narkotika jenis sabu di dapur rumah pelaku.

Selain 25 paket kecil sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba, antara lain satu kaca pirex, satu sendok plastik yang dibuat dari sedotan, dan satu unit handphone Android merek Vivo berwarna hitam.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Donggala untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI untuk memberantas peredaran narkoba.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Bersama kita bisa menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Donggala,” tegasnya.

Dengan langkah tegas seperti ini, Polres Donggala terus berupaya memberantas peredaran narkoba yang berpotensi merusak generasi bangsa. (*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *