JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi mencatat adanya kenaikan jumlah pemilih sebanyak 17 orang pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Semester I Tahun 2026.
Data tersebut disampaikan Anggota KPU Kabupaten Sigi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rosnawati, usai rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bersama stakeholder di Aula Kantor KPU Kabupaten Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kamis (25/6/2026).
Rosnawati menjelaskan, jumlah pemilih pada Triwulan I Semester I 2026 tercatat sebanyak 204.979 pemilih. Sementara hasil pengolahan sementara pada Triwulan II menunjukkan jumlah pemilih mencapai 204.996 orang atau bertambah 17 pemilih.
“Untuk total kenaikan dari 15 kecamatan, selisihnya 17 pemilih. Kalau yang paling tinggi penambahannya ada di Kecamatan Biromaru sebanyak 52 pemilih, sedangkan urutan kedua ada di Kecamatan Marawola,” ujarnya.
Sementara itu, Kecamatan Kulawi menjadi wilayah dengan penurunan jumlah pemilih tertinggi, yakni berkurang 31 orang. Adapun Kecamatan Kinovaro mencatat penurunan paling kecil, hanya satu orang.
Menurut Rosnawati, perubahan data pemilih saat ini masih didominasi oleh pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), khususnya warga yang telah meninggal dunia dan sudah memiliki dokumen pendukung berupa surat keterangan kematian.
Ia mengapresiasi kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta pemerintah desa yang dinilai aktif menerbitkan surat keterangan kematian sehingga membantu proses pemutakhiran data pemilih.
“Kami cukup senang karena progres Dukcapil sangat signifikan. Hampir semua temuan warga yang meninggal dunia saat proses pencocokan dan penelitian sudah memiliki surat keterangan kematian dari pemerintah desa,” katanya.
Meski demikian, KPU Sigi masih menghadapi tantangan dalam memperoleh data pemilih baru maupun data perpindahan penduduk yang belum sepenuhnya diterima dari Dukcapil.
Rosnawati berharap koordinasi lanjutan dengan Dukcapil dapat segera dilakukan sehingga data pemilih yang masuk, pindah, maupun keluar daerah dapat terakomodasi secara maksimal dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Data dari Dukcapil nantinya akan menjadi data pembanding untuk memastikan data pemilih di Kabupaten Sigi semakin akurat dan mutakhir,” pungkasnya. (***)






