JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana, menyatakan bahwa nasib Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, akan ditentukan pada 4 Februari 2025.
Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik panjang yang telah mengganggu proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
Hal ini diungkapkan Yudiawati saat menerima kunjungan Tim DPD RI yang dipimpin oleh Rafiq Al-Amri, di ruang rapat Dinas Pendidikan Sulteng, pada Jumat (31/1/2025).
Pertemuan ini berlangsung dalam rangka membahas persoalan yang sedang berlangsung di SMKN 2 Palu, yang telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan para pihak terkait.
Menurut Kadis Pendidikan Sulteng, pengambilan keputusan mengenai masa depan kepala sekolah ini memang memakan waktu cukup lama. Hal ini dikarenakan pihak Dinas Pendidikan harus menunggu hasil investigasi yang dipimpin oleh Asrul Ahmad, serta laporan dari Inspektorat Sulteng terkait persoalan keuangan yang terjadi di sekolah tersebut.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat yang baru akan diserahkan pada 3 Februari 2025. Oleh karena itu, keputusan terkait nasib Kepala SMKN 2 Palu baru bisa diambil pada 4 Februari 2025,” ungkap Yudiawati.
Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng menemukan beberapa persoalan di SMKN 2 Palu, yang tidak hanya terkait dengan kursus, tetapi juga dugaan pungutan liar.
Salah satunya adalah biaya sebesar Rp250.000 yang dibebankan kepada setiap siswa, serta adanya biaya tambahan untuk seragam pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Pemerintah sudah menegaskan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan yang dibebankan kepada siswa saat PPDB, apalagi jika itu dibungkus dengan biaya seragam dan sejenisnya. Namun, hal tersebut tetap dilakukan oleh pihak sekolah, sehingga kami merasa perlu melibatkan Inspektorat untuk menindaklanjuti masalah ini,” tambah Yudiawati.
Sebagai bagian dari tindakan tegas, Yudiawati menegaskan bahwa sanksi tidak hanya akan dijatuhkan kepada Kepala SMKN 2 Palu, tetapi juga akan diberikan kepada seorang guru berinisial DL yang diduga turut memberikan dampak negatif terhadap iklim pendidikan di sekolah tersebut.
“Keduanya, baik Kepala Sekolah maupun oknum guru yang bersangkutan, akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan temuan kami,” tegas Kadis Pendidikan.
Sementara itu, Ahmad, perwakilan Tim DPD RI, mengatakan bahwa kunjungan mereka ke Dinas Pendidikan Sulteng bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang langkah-langkah yang perlu diambil terkait masalah yang ada di SMKN 2 Palu.
Ahmad menegaskan bahwa Tim DPD RI sependapat dengan Dinas Pendidikan Sulteng, yaitu bahwa demi menciptakan iklim pendidikan yang kondusif, Kepala Sekolah dan oknum guru yang terlibat harus diberhentikan dari jabatannya.
“Kami sepakat dengan Dinas Pendidikan Sulteng bahwa demi memulihkan iklim pendidikan yang baik di sekolah ini, Kepala Sekolah dan oknum guru inisial DL harus dikeluarkan dari sekolah tersebut,” ujar Ahmad.
“Kini, kita tinggal menunggu keputusan final yang akan dikeluarkan pada 4 Februari 2025,” tambahnya.
Keputusan yang akan diambil pada 4 Februari 2025 diharapkan dapat membawa perubahan yang signifikan di SMKN 2 Palu.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memberi pelajaran berharga bagi seluruh pihak di dunia pendidikan untuk lebih memperhatikan integritas, transparansi, dan kesejahteraan siswa.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pendidikan berharap keputusan ini akan mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama, serta membuka jalan bagi terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih baik dan bebas dari praktik yang merugikan siswa dan orang tua. (*)






