Tragis! Oknum Kades di Sigi Sulteng Lecehkan Ponakannya Umur 12 Tahun, Hanya Dapat Hukuman Wajib Lapor

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, kini terjerat kasus pelecehan seksual terhadap seorang remaja asal Desa Soulowe.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak keluarga korban yang didampingi SKP-HAM saat konferensi pers di Sekretariat AJI, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis (5/2/2025) sore

Bacaan Lainnya

Para keluarga korban terlihat membawa kertas panjang yang bertuliskan permintaan kepada Bupati Sigi untuk segera mencopot oknum Kepala Desa tersebut dari jabatannya.

Mereka juga mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta agar Hakim memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

Ironisnya, pelaku dalam kasus ini adalah Kepala Desa (Kades) setempat, yang tak lain adalah paman dari korban berinisial H.

Lebih mengejutkan lagi, kakek korban-yang merupakan ayah dari Kades tersebut juga diduga turut melakukan perbuatan bejat itu.

Kasus ini terungkap setelah korban, yang kini berusia 14 tahun, memberanikan diri melapor kepada keluarganya.

“Kasus ini terjadi sudah dia tahun lalu sekitar tahun 2023. Saat itu cucu saya masih berusia 12 tahun yang sekarang sudah 14 tahun,” kata Kalbus kepada awak media. didampingi SKP-HAM di Sekretariat AJI, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis (5/2/2025) sore.

Pihak keluarga yang geram dengan kejadian ini telah melaporan ke Polres Sigi untuk mendapatkan keadilan.

Diketahui, pasca laporan yang diajukan oleh keluarga korban, oknum Kepala Desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sigi.

Namun, hingga kini, oknum Kepala Desa tersebut hanya menjalani hukuman wajib lapor tahap I, yang dimulai pada 1 Oktober 2024 dan akan berakhir pada 20 Januari 2025.

Sikap aparat yang dianggap acuh ini memicu kekecewaan dan kemarahan dari masyarakat, terutama para aktivis kemanusiaan.

Mendengar kasus ini, Solidaritas Korban Pelanggaran (SKP) HAM turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual tersebut.

Mereka mendesak pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius serta memberikan perlindungan bagi korban. (*)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *