Kejari Sigi Ingatkan Aparat Desa, Hati-hati Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi, Irwan Ganda Saputra, mengimbau para camat dan kepala desa di Kabupaten Sigi agar waspada terhadap oknum yang mencatut nama pejabat Kejaksaan Negeri Sigi untuk meminta uang maupun barang melalui telepon dan pesan WhatsApp. Kejari Sigi menegaskan permintaan tersebut merupakan modus penipuan. (Foto/Ist)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi, Irwan Ganda Saputra, mengingatkan para camat dan kepala desa di Kabupaten Sigi agar meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum tidak bertanggung jawab yang mencatut nama pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi untuk meminta uang maupun barang.

Peringatan tersebut disampaikan melalui surat resmi Kejari Sigi Nomor B-360/P.2.20/Dip.4/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Sigi, serta ditembuskan kepada Bupati Sigi.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat oknum yang mengaku sebagai Kajari Sigi Irwan Ganda Saputra maupun pejabat kepala seksi di lingkungan Kejaksaan Negeri Sigi yang menghubungi sejumlah camat dan kepala desa melalui sambungan telepon maupun aplikasi WhatsApp.

Oknum tersebut diduga menggunakan berbagai alasan untuk meminta sejumlah uang atau barang kepada aparat pemerintah desa.

Kajari Sigi, Irwan Ganda Saputra, menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Sigi tidak pernah meminta uang ataupun barang kepada camat maupun kepala desa melalui komunikasi pribadi.

“Kami mengimbau kepada seluruh camat dan kepala desa di Kabupaten Sigi agar tidak menanggapi ataupun memenuhi permintaan uang maupun barang yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Sigi melalui telepon atau pesan WhatsApp,” demikian bunyi imbauan dalam surat tersebut.

Ia juga meminta para camat dan kepala desa agar segera melaporkan jika menerima komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Sigi.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sigi, Resky Andri Ananda, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026), membenarkan adanya surat imbauan tersebut.

Menurutnya, pihak Kejari Sigi sebelumnya menerima telepon dari sejumlah kepala desa yang hendak mengonfirmasi informasi terkait undangan buka puasa bersama yang mengatasnamakan Kajari Sigi pada 12 Maret 2026.

“Setelah kami lakukan pengecekan, nomor tersebut bukan merupakan nomor milik Kajari Sigi, sehingga dipastikan berasal dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelas Resky.

Melalui imbauan ini, Kejaksaan Negeri Sigi berharap para camat dan kepala desa lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut nama pejabat maupun institusi pemerintah untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.

Apabila menemukan atau menerima komunikasi serupa, aparat desa diminta segera melaporkannya kepada Kasi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, melalui nomor kontak atau WhatsApp 0813-4131-9775. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *