JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Kasus tenaga honorer Kategori II (THK II) Kabupaten Sigi, Yufi Afianti, kembali menjadi sorotan setelah belum juga menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski telah mengabdi selama 19 tahun.
Yufi menyayangkan sikap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) yang dinilainya mengambil keputusan sepihak dan tidak transparan terkait kasus yang menimpa dirinya. Persoalan ini kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sigi, Kamis (16/10/2025).
BKPSDMD sebelumnya menyebut adanya laporan masyarakat terkait Yufi yang berfoto dengan pose dua jari bersama salah satu kandidat Pilkada, yang dianggap sebagai indikasi dukungan politik praktis.
Namun, Yufi mengaku baru mengetahui adanya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemarin dan merasa upaya keberatannya ke BKPSDMD tidak ditanggapi.
“Sampai saat ini baru kemarin saya tahu bahwa ada surat dari BKN. Kita sudah melakukan berbagai upaya keberatan ke BKD, namun tidak ditanggapi. Kami juga sudah menyampaikan keberatan ke Bupati, tapi belum ada tanggapan,” kata Yufi saat RDP bersama komis 1 DPRD Sigi di Bora.
Yufi menambahkan, dirinya tidak pernah menjalani pemeriksaan sebagaimana yang dilakukan pegawai lain, dan hingga kini masih belum jelas apa masalah yang menyebabkan SK pengangkatannya belum diterbitkan.
“Di sini yang disayangkan katanya ada yang menyanggah saya tetapi saya tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi atau di BAP, tiba-tiba langsung ada surat dari BKN,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yufi, Imansyah, menegaskan pihaknya akan tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus ini.
“Gugatan itu akan gugur jika tidak diajukan dalam 90 hari. Saat ini, waktu masih memungkinkan. Kami percaya RDP ini sebagai upaya DPRD untuk menyelesaikan permasalahan Yufi, tapi jika tidak ada penyelesaian, langkah hukum ke PTUN tetap akan dijalankan,” tegas Imansyah.
Dengan keputusan ini, Yufi menegaskan perjuangannya untuk menuntut keadilan terkait haknya sebagai tenaga honorer yang telah mengabdi hampir dua dekade. (*)






