Menteri BP2MI Abdul Kadir Karding Hadiri Sulteng Championship 2025, Edukasi Pelindungan Pekerja Migran

JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sekaligus Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding, menghadiri kegiatan Pembaris Sulteng Championship 2025 yang digelar di Gedung Gelora Bumi Kaktus (GBK), Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (21/2/2024).

Acara ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Kadir Karding memberikan edukasi kepada generasi muda di Sulawesi Tengah tentang pentingnya memahami prosedur, hak, serta pelindungan bagi pekerja migran sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.

Menteri BP2MI menekankan pentingnya mencari informasi yang benar mengenai prosedur kerja di luar negeri agar calon pekerja migran tidak terjebak dalam praktik penempatan ilegal.

“Sebelum berangkat ke luar negeri, penting untuk mencari informasi yang benar sebanyak-banyaknya tentang bagaimana cara bekerja di luar negeri. Informasi itu bisa didapatkan di kantor BP2MI atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing,” ujar Abdul Kadir Karding.

Ia juga mengajak generasi muda untuk memanfaatkan peluang kerja melalui jalur resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Dengan memilih jalur resmi, pekerja migran dapat memperoleh perlindungan hukum, pelatihan keterampilan, serta kepastian hak-hak mereka selama bekerja di luar negeri.

Menurut Abdul Kadir Karding, kehadiran negara dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran bertujuan untuk mencegah tindak pidana atau kejadian yang merugikan pekerja di luar negeri.

Lebih lanjut, kata dia, salah satu bentuk pelindungan yang diberikan adalah penguatan kapasitas bagi calon PMI dan memastikan pelaksanaan program sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Syarat pertama untuk berangkat adalah harus terdata atau terdaftar sesuai prosedur. Baik di dalam maupun luar negeri, kami telah menyiapkan tim advokasi, mitigasi, dan non-mitigasi untuk melindungi pekerja migran,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa perjanjian bilateral antara Indonesia dan negara tujuan PMI dirancang agar dapat memberikan pelindungan yang jelas bagi pekerja migran.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pekerja migran yang mengikuti jalur resmi tidak dikenakan biaya apa pun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Oleh karena itu, sosialisasi mengenai pelindungan dan penempatan kerja terus digencarkan untuk mencegah pengiriman pekerja melalui jalur ilegal. (*)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *